
Pantau - Seorang terduga pengedar narkoba berinisial MTH (34) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap menyembunyikan paket sabu siap edar dalam gendongan bayi. Kini, MTH juga sudah berhasil ditangkap polisi.
"Simpan dalam gendongan bayi ini jadi modus pelaku untuk mengelabui orang lain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dilansir Antara, Jumat (7/3/2025).
Adapun jumlah sabu dalam gendongan bayi yang tergantung di dinding kamar kosan MTH tersebut sebanyak tiga paket siap edar. Polisi menduga barang bukti yang ditemukan ini sisa yang belum laku terjual.
"Jadi, MTH ini beli sabu-sabu per gram. Kemudian dipecah jadi beberapa paket siap edar. Penjualan per gram itu bisa habis dalam beberapa hari," katanya.
MTH ditangkap bersama tiga orang yang diduga sebagai pengguna dengan salah seorang di antaranya perempuan. Mereka ditangkap dalam aksi penggerebekan polisi pada Rabu dini hari di kamar kosa MTH kawasan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Singkawang, 5 Paket Sabu Disita
“Jadi, kuat dugaan MTH ini selain menjual, dia juga menyediakan alat dan tempat di kamar indekosnya untuk pelanggan mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Pernyataan itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa alat isap dan sisa bungkus paket sabu-sabu. "Ada juga barang bukti yang menguatkan MTH sebagai pengedar, di antaranya ada klip plastik kosong yang digunakan untuk bungkus paket sabu-sabu," katanya.
Pelaku MTH bersama tiga orang terduga pengguna kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Dari pengakuan MTH, polisi mendapatkan keterangan bahwa serbuk kristal putih tersebut bukan narkoba jenis sabu-sabu, melainkan tawas.
"Kami tidak langsung percaya dengan keterangan ini sebelum ada uji laboratorium. Sebagian sudah kami sisihkan untuk kebutuhan pengujian," ujar Bagus.
Dia memastikan bahwa penanganan kasus narkoba hasil penggerebekan ini masih berlanjut untuk menelusuri peran pemasok. Perihal hasil penggerebekan untuk MTH dan tiga orang lainnya, Bagus mengatakan pihaknya melakukan proses hukum yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi, kami masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari para pihak yang kami amankan dinihari tadi," kata Bagus.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba 7,43 Kg Dikendalikan Narapidana Lapas Cipinang
- Penulis :
- Firdha Riris