
Pantau - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Keputusan ini menuai sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menilai adanya kejanggalan dalam proses kenaikan pangkat tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat di lingkungan militer umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi perwira tinggi yang dapat naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Letkol, Kadispenad: Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Selain itu, TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi atau menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.
“Berdasarkan hal tersebut, kenaikan pangkat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang digunakan dalam keputusan tersebut. Hasanuddin mengaku baru pertama kali mendengar istilah itu dan ingin mengetahui apakah kebijakan ini berlaku secara luas atau hanya untuk Teddy.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan itu hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" katanya.
- Penulis :
- Aditya Andreas