
Pantau - Polisi menangkap komplotan pemerasan pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui komplotan tersebut telah beraksi tiga kali dan mendapatkan uang jutaan rupiah.
"Sudarna dkk sudah melakukan perbuatan pencurian dan pemerasan sebanyak tiga kali," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Jumat (7/3/2025).
Ressa menjelaskan ketiga aksi yang dilakukan para pelaku menggunakan modus teman kencan. Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025, para pelaku membawa uang Rp800 ribu dan ponsel korban. Lalu, aksi kedua pada bulan yang sama di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kemudian, aksi ketiga dilakukan pada Minggu (2/3) dengan korban. Para pelaku membawa ponsel serta menguras rekening korban hingga Rp3,5 juta dalam aksinya. Uang hasil curian tersebut dibagikan secara rata oleh pelaku dan untuk biaya hidup.
"Uang hasil pencurian dan pemerasan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Ressa.
Baca: Pria Diperas Teman Kencan di Jakut, Modusnya Dituduh Selingkuhan
Ressa menyebutkan keempat pelaku yakni Firli Dewi alias Fitri (29), Sudarna (38), Aly akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30) memiliki peran berbeda. Firli Dewi alias Fitri yang merupakan seorang wanita berperan sebagai teman kencan korban dan mencari korban melalui aplikasi kencan. Sementara, tiga pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor yang memeras korban.
"Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan. Sudarna berperan sebagai eksekutor, Aly Akbar berperan sebagai eksekutor, dan Dedeh Supriatna berperan sebagai eksekutor," ucap Ressa.
Selain itu, Ressa mengungkapkan dua pelaku pemerasan yaitu Sudarna dan Firli Dewi alias Fitri merupakan pasangan suami istri (pasutri) dari pernikahan siri.
"Mereka menikah siri bulan Januari 2025 dan belum memilik keturunan," ungkap Ressa.
Meskipun berstatus menikah siri, keduanya bersekongkol untuk melakukan penipuan modus open BO atau teman kencan dengan menggajak dua pelaku lainnya yaitu Aly Akbar dan Dedeh Supriatna.
"Dapat dijelaskan bahwa Firli dan Sudarna sudah merencanakan perbuatan tindak pidana pencurian dan pemerasan tersebut," jelas Ressa.
Baca juga: Uang Rp250 Juta Raib Dibawa Rampok di Cilincing Modus Gembos Ban
Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP.
Sebelumnya, seorang pria berinisial RPS diduga menjadi korban pemerasan di Tanjng Priok, Jakarta Utara. Korban diperas setelah berkenalan dengan wanita yang merupakan salah satu pelaku melalui aplikasi kencang.
Pada Minggu (2/3) korban bertemu dengan pelaku di salah satu kos yang telah ditentukan pelaku. Kemudian, tak lama kemudian datang tiga orang laki-laki yang salah satunya mengaku sebangai suami wanita tersebut dan menuduh korban merupakan selingkuhan wanita tersebut.
Korban pun ditodong menggunakan pisau oleh pelaku lalu merampas handphone korban serta meminta PIN m-banking korban dan menguras uangnya untuk deposit judi online (judol). Korban pun kemudian diusir pelaku dan mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp3,6 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun