
Pantau - Aksi razia warung makan oleh sekelompok massa di Garut selama Ramadan menuai polemik di tengah masyarakat.
Guru Besar Fikih Siyasah UIN Jakarta, Khamami Zada menilai, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak dilakukan oleh otoritas resmi.
“Mereka bukan representasi Wilayatul Hisbah atau badan resmi negara yang berwenang menegakkan aturan,” ujar Khamami di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kelompok tersebut tidak memiliki otoritas untuk menegakkan kebijakan dan hanya bisa berperan sebagai pengingat bagi pemerintah agar menegakkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Buteng Gelar Pasar Murah untuk Bantu Warga di Bulan Ramadan
“Posisi mereka hanyalah public pressure yang dapat menekan kebijakan pemerintah sehingga memunculkan keseimbangan publik,” tambahnya.
Khamami menekankan, Maklumat Ramadan yang dikeluarkan oleh Bupati Garut seharusnya disosialisasikan dengan baik oleh aparat pemda, terutama Satpol PP, dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.
“Pastikan juga aparat pemda yakni Satpol PP mensosialisasikan maklumat tersebut dengan humanis dan persuasif,” tandas Khamami.
Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sekelompok massa merazia warung makan, membuang minuman di depan pelanggan, dan meminta pemilik warung menghormati bulan puasa.
- Penulis :
- Aditya Andreas