
Pantau - Saat meninjau bantaran Sungai Bekasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dibuat terkejut dengan fakta yang ia temukan. Ia awalnya datang untuk memastikan proyek pelebaran sungai berjalan lancar, tetapi justru mendapati bahwa lahan di sekitar sungai telah berubah menjadi permukiman dan bahkan bersertifikat hak milik perorangan. Berikut enam fakta menarik dari temuan Dedi di lapangan:
1. Bantaran Sungai Berubah Jadi Permukiman Bersertifikat
Dedi awalnya ingin meninjau pertemuan Sungai Cikeas, Cileungsi, dan Bekasi. Namun, alat berat tidak bisa bergerak karena bibir Sungai Cikeas sudah menjadi milik perorangan. "Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat gak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," ujar Dedi dalam unggahan di TikTok-nya, Senin (10/3/2025).
2. Pelebaran Sungai Terkendala Pembebasan Lahan
Kondisi ini membuat proyek normalisasi dan pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat upaya mitigasi banjir yang selama ini menjadi masalah utama di wilayah tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bekasi
3. Dedi Akan Bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Untuk mengatasi persoalan ini, Dedi berencana menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas ulang tata ruang dan legalitas sertifikat yang terbit di kawasan aliran sungai.
4. Tanah Sungai Seharusnya Tidak Bisa Dimiliki Perorangan
Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir di lokasi menegaskan bahwa tanah di daerah aliran sungai (DAS) awalnya merupakan milik sungai. Dedi pun menyoroti kejanggalan ini. "Berarti berubah jadi perorangan," tegasnya.
5. Dedi Usul Sertifikat Sungai Dicabut
Dedi mengusulkan agar sertifikat tanah yang diterbitkan di bantaran sungai segera dicabut, sebagaimana kebijakan serupa yang pernah diterapkan dalam kasus sertifikasi laut. "Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Ya cabut, karena ini jadi milik perorangan. Jangan dibiarkan. Jangan hanya ngomong soal bencana," kata Dedi.
6. Dampak Alih Fungsi Sungai: Banjir Rp 3 Triliun
Menurut Dedi, alih fungsi bantaran sungai menjadi permukiman ilegal berdampak besar pada peningkatan risiko banjir. Kerugian akibat banjir di wilayah tersebut bahkan sudah mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
"Kerugian akibat banjir lebih dari Rp 3 triliun," ujarnya. Ia pun menegaskan bahwa 2025 harus menjadi tahun refleksi bagi semua pihak dalam penataan ruang. "Tahun ini adalah tahun tobat, termasuk tobat yang menyertifikatkan sungai," pungkasnya.
Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak guna menyelamatkan aliran sungai dan mencegah bencana banjir yang lebih besar.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi