
Pantau - Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti perlindungan hak para pengemudi ojek online (ojol) dan meminta aplikator lebih bijak dalam memperlakukan mereka.
Menurutnya, keberadaan ojek online di daerah sudah berlangsung hampir satu dekade, dan kontribusi mereka terhadap aplikator tidak bisa diabaikan.
"Saya mengharap teman-teman aplikator bisa bijak melihat para pengemudi ojol yang telah memberi kontribusi cukup banyak. Apa yang mereka tuntut menurut saya tidak berlebihan," ujar Yanuar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, prinsip keadilan sosial harus dikedepankan agar para pengemudi ojek online dapat merayakan Lebaran dengan kebahagiaan yang sama seperti masyarakat lainnya.
"Saya berharap nilai-nilai keadilan dan sosial ini kita kedepankan, sehingga saudara-saudara kita pengemudi ojol bisa berlebaran dengan tersenyum dan berbagi kebahagiaan," lanjutnya.
Baca Juga: Menaker Sebut THR Ojol Sedang Finalisasi
Yanuar juga menyoroti belum adanya regulasi konkret yang mengatur sistem kerja aplikasi ojek online dalam undang-undang. Saat ini, kata dia, kebijakan terkait ojek online hanya diatur di tingkat kementerian, sehingga sanksi terhadap aplikator tidak dapat diterapkan secara tegas.
"Sistem yang ada di aplikasi ini belum diatur dalam undang-undang. Saat ini, yang bisa memberikan sanksi hanya kementerian, sementara undang-undangnya belum ada," jelasnya.
Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, para pengemudi ojek online menjadi pihak yang tidak berdaya dalam menghadapi kebijakan sepihak dari aplikator.
"Mau dipotong berapa, mau dibuat skema seperti apa, mereka tidak bisa melawan. Jika mereka sedang kelelahan dan tidak mengambil order, bisa kena potongan, denda, atau bintang mereka berkurang," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas