
Pantau - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah terungkapnya kasus pemberian obat kadaluwarsa kepada seorang pasien anak di Puskesmas Rawa Tembaga.
"Saya minta maaf kepada masyarakat, secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan jadi evaluasi bagi kami secara menyeluruh," ungkap Tri Adhianto, Sabtu (15/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kelalaian petugas kesehatan tidak bisa dibiarkan karena berhubungan dengan nyawa manusia dan memastikan akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," katanya dilansir situs Pemkot Bekasi Kota.
Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, melaporkan kesalahan terjadi karena bidan yang tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat. Oleh sebab itu, Sari diminta mengevaluasi mekanisme penyaluran obat dan memastikan kejadian serupa tak terulang lagi.
"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kadaluarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," katanya.
Tri Adhianto menambahkan bahwa seharusnya pihak puskesmas sudah memiliki standard operating procedure (SOP) yang jelas dan terstruktur, yang menjadi tanggung jawab mereka untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
Baca juga: Lansia 80 Tahun hingga Bocah 7 Tahun di Cianjur Keracunan Makan Jamur Tangkil
Menurut informasi yang dihimpun, pasien anak yang dimaksud ialah bayi 8 bulan, warga Bekasi Barat, Kota Bekasi. Korban mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah diduga mengonsumsi obat kedaluwarsa yang diberikan oleh sebuah puskesmas.
2 pasien yang terkena dampak obat kadaluwarsa saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD CAM Bekasi. Tri memastikan bahwa pengobatan pasien tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah hingga kondisinya benar-benar pulih.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Ahmad Munjin