
Pantau - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR. Namun, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai laporan itu dipaksakan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya sudah melalui pemeriksaan keamanan hotel sebelum memasuki area rapat.
“Kami sudah melewati security check, artinya kami tidak membawa barang atau benda yang bisa melukai atau mengintimidasi seseorang,” kata Dimas, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Heboh! Rapat Tertutup DPR Bahas Revisi UU TNI Digerebek Koalisi Masyarakat Sipil
Dimas menegaskan bahwa aksi yang dilakukan hanya berupa penyampaian aspirasi, tanpa unsur ancaman atau intimidasi.
"Kami hanya berorasi, menyampaikan tuntutan. Tidak ada nada ancaman, sementara pasal yang disangkakan justru berkaitan dengan ancaman keselamatan," tambahnya.
Saat ini, Dimas mengaku pihaknya masih menunggu klarifikasi dari kepolisian mengenai laporan tersebut.
"Kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena belum mendapat salinan laporan resminya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas