Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ditjenpas: 46 Warga Binaan yang Kabur Telah Kembali ke Lapas Kutacane

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Ditjenpas: 46 Warga Binaan yang Kabur Telah Kembali ke Lapas Kutacane
Foto: Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. ANTARA/HO-Dok Kementerian Ditjenpas Aceh

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa sebanyak 46 dari 52 warga binaan yang sempat kabur telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh.

“Dari 52, sudah kembali dan diantar keluarganya 46 orang, tinggal enam WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Selasa (18/3/2025).

Namun, pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap warga binaan yang masih kabur. Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengajak kepala desa dan camat di Kabupaten Aceh Tenggara untuk memulangkan warga binaan.

“Kami mengajak para camat dan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, memulangkan warga binaan Lapas Kutacane yang belum kembali setelah melarikan diri beberapa hari lalu,” kata Mashudi dalam pertemuan dengan pejabat wilayah dan tokoh masyarakat setempat pada Rabu (12/3/2025).

Mashudi mengatakan bahwa sebagian warga binaan yang telah kembali ada yang ditangkap maupun diantar langsung oleh keluarga. Ia juga menjamin para napi yang kabur dan kembali ke lapas tidak akan dihukum.

“Jaminan saya, tidak diapa-apakan. Diserahkan baik-baik, bisa diantar ke kantor polisi atau bisa juga langsung ke lapas. Kami berterima kasih kepada semua keluarga, perangkat desa, dan masyarakat yang memulangkan warga binaan ke Lapas Kutacane,” ujar Dirjenpas.

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Buru Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan warga binaan atau narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh pada Senin (10/3) saat menjelang berbuka puasa. Berbagai dugaan mencuat, termasuk mengarah pada persoalan makanan di dalam lapas.

Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya mengutamakan evaluasi terhadap overcapacity. Sebab, hal itu dia akui merupakan masalah klasik.

“Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu,” kata Agus, dilansir Antara.

Menurutnya, salah satu upaya mengatasi overcapacity yakni mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi alih-alih dipidana. Ia menyebut wacana itu telah dibicarakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Disisi lain, Ditjenpas akan membangun lapas baru di Kabupaten Aceh Tenggara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah overkapasitas yang terjadi di Lapas Kelas II B Kutacane.

Baca juga: Ditjenpas Bangun Lapas Baru di Aceh Tenggara, Atasi Overkapasitas

Penulis :
Laury Kaniasti