Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ditjenpas Bangun Lapas Baru di Aceh Tenggara, Atasi Overkapasitas

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Ditjenpas Bangun Lapas Baru di Aceh Tenggara, Atasi Overkapasitas
Foto: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi (kiri) dan Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry (kanan) saat berdialog dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh, Selasa (11/3/2025). ANTARA/HO-Ditjenpas.

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Kabupaten Aceh Tenggara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah overkapasitas yang terjadi di Lapas Kelas II B Kutacane.

“Lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan balai pemasyarakatan dan lapas baru, yakni Lapas Kelas II A Kutacane, yang akan segera direalisasikan tahun ini guna peningkatan kapasitas di wilayah tersebut,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, Selasa (18/3/2025).

Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atas hibah tanah seluas 8,5 hektare yang diberikan kepada Ditjenpas untuk pembangunan Lapas baru di daerah tersebut. Lapas baru tersebut akan dibangun di Desa Kumbang Indah dan Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara

Mashudi berharap dengan adanya pembangunan ini, permasalahan overcapacity yang menjadi kendala selama ini dapat teratasi secara signifikan dan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik.

Baca juga: Napi di Lapas Kutacane Kabur, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap Lapas Overkapasitas

Sebelumnya, Mashudi mengunjungi Lapas Kutacane pada Selasa (12/3), usai laporan bahwa 52 warga binaan kabur dari lapas pada Senin (10/3) saat menjelang berbuka puasa. Berbagai dugaan mencuat, termasuk mengarah pada persoalan makanan di dalam lapas.

Menurutnya, berbagai upaya harus dioptimalkan untuk mengurai overcapacity di lapas maupun rumah tahanan (rutan). Selain itu, Ditjenpas juga mengoptimalisasi pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke lapas maupun rutan yang lebih sedikit jumlah penghuninya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya mengutamakan evaluasi terhadap overcapacity. Sebab, hal itu dia akui merupakan masalah klasik. 

“Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu,” kata Agus.

Menurutnya, salah satu upaya mengatasi overcapacity yakni mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi alih-alih dipidana. Ia menyebut wacana itu telah dibicarakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pemerintah juga tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19 ribu narapidana yang sebagian besarnya pecandu dan penyalahguna narkoba untuk diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Ditjenpas Terima Hibah Tanah Seluas 4,1 Ha untuk Lapas di Aceh Tenggara

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti