Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ditjenpas Terima Hibah Tanah Seluas 4,1 Ha untuk Lapas di Aceh Tenggara

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Ditjenpas Terima Hibah Tanah Seluas 4,1 Ha untuk Lapas di Aceh Tenggara
Foto: Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi (tengah). ANTARA/HO-Dok Warga

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerima hibah tanah seluas 4,1 hektar (ha) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah tersebut sebagai peangganti Lapas Kelas IIB Kutacane yang kini kondisinya kelebihan kapasitas.

"Kami akan membangun lapas baru secepatnya di atas tanah yang telah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas 4,1 hektare," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Aceh Tenggara, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Napi di Lapas Kutacane Kabur, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap Lapas Overkapasitas

Surat hibah tanah seluas 4,1 hektare diserahkan oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, kepada Mashudi saat meninjau Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Mashudi mengaku prihatin terhadap kondisi Lapas yang saat ini dihuni oleh 362 narapidana, padahal kapasitasnya hanya sekitar 100 orang.

"Kami prihatin dengan kondisi Lapas Kutacane. Tidak hanya di Kutacane, hampir semua lapas dan rutan di Aceh kelebihan huni hingga 300 persen. Karena itu, Ditjenpas akan membangun lapas di Kabupaten Aceh Tenggara di atas lahan hibah pemerintah daerah," katanya.Mashudi juga mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah dan DPR RI mendukung pembangunan lapas baru guna mengatasi kelebihan kapasitas serta lebih layak ditempati warga binaan.

Kunjungan Mashudi tersebut untuk melihat langsung kondisi Lapas Kutacane dan warga binaan usai laporan kaburnya 52 narapidana pada Senin (10/3) saat menjelang berbuka puasa. Dugaan narapidana tersebut kabur dipicu persoalan makanan di dalam lapas.

Baca juga: Persoalan Makanan Diduga jadi Pemicu Kaburnya Puluhan Napi di Lapas Kutacane

Penulis :
Laury Kaniasti