Pantau Flash
HOME  ⁄  News

TNBTS Bantah Larangan Drone Terkait Ladang Ganja di Gunung Semeru

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

TNBTS Bantah Larangan Drone Terkait Ladang Ganja di Gunung Semeru
Foto: Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha. ANTARA/Ananto Pradana

Pantau - Pantau Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan bahwa larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS tidak berkaitan dengan temuan ladang ganja di wilayah tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah berlaku sejak tahun 2019.

"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, Rabu (19/3/2025).

Ia juga membantah narasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan aturan ini dengan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit.

"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ucap Rudi.

Baca: Warga Bandung Tanam Pohon Ganja Digerebek Polisi Berujung Ditangkap

Rudi menambahkan bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung bertujuan untuk menjaga keselamatan para pendaki dan memastikan mereka tetap fokus selama perjalanan.

"Fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut terletak di bagian timur kawasan TNBTS.

"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi.

Ia menjelaskan bahwa pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang ganja tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Kebun Ganja di Loteng Rumah Warga Cengkareng, 40 Pohon Disita

Ladang tersebut terletak di Blok Pusung Duwur, bagian dari Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, yang berada di bawah wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III. Secara administratif, lokasi tersebut masuk dalam Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," ucap Rudi.

Rudi menegaskan bahwa jarak antara lokasi ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru cukup jauh.

"Jalur wisata Gunung Bromo yang berada di dalam kawasan TNBTS terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer dari lokasi penemuan ladang ganja. Sedangkan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan, sekitar 13 kilometer jauhnya," tutur Rudi.

Penulis :
Fithrotul Uyun