Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gerebek Kebun Ganja di Loteng Rumah Warga Cengkareng, 40 Pohon Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Gerebek Kebun Ganja di Loteng Rumah Warga Cengkareng, 40 Pohon Disita
Foto: Sejumlah tanaman ganja dipajang di teras sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dalam penggerebekan kepolisian/ANTARA

Pantau - Polisi menggerebek kebun ganja produksi rumahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi sebut pelaku AJ (36) untuk mengelabui menempatkan ganja di loteng rumah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan tersangka untuk mengelabui pemantauan warga sekitar.

"Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya  ini, ditaruh ke dalam pot  dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra, Rabu (14/11/2024).

Chandra menuturkan tersangka mendapatkan bibit ganja tersebut dari online. Tersangka pun baru melakukan budidaya ganja tersebut selama satu tahun.

"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," tutup  Chandra.

"Baru ini dipanen. Nah  yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," lanjut Chandra.

Baca: Polisi Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja dari Aceh, 2 Orang Ditangkap di Langkat

Baca juga: Bawa Narkoba Jaringan Sumatera sampai Jakarta, 3 Kurir Terima Fee Rp2 Juta

Berdasarkan keterangan pelaku, daun ganja hasil panen tersebut sudah beberapa kali dijual kepada orang terdekatnya dengan harga Rp50 hingga Rp100 ribu per paket.

"Daun ganja tersebut sudah beberapa kali  dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," ujar Chandra.

Chandra menyebutkan dalam penggerebekan tersebut mengamankan 40 ganja yang ditanam pada 16 pot.

"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," ucap Chandra.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni 19 paket siap edar serta 274 gram ganja yang telah dikeringkan.

"Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.

Baca juga: 15 Orang Ditangkap Selundupkan Narkoba, 642 Kg Ganja Senilai Rp77 Miliar Disita!

Sementara itu, Sekretaris RT 02 RW 16 Kapuk, Sutarso mengatakan tidak merasakan curiga dengan keberadaan kebun ganja tersebut.

"Saya enggak pernah curiga dengan aktivitas penghuninya. Karena saya pantau di CCTV juga kan, ada depan rumah. Tetapi tidak pernah lihat," kata Sutarso.

Sutarso juga menyebutkan penghuni rumah bergaul dengan warga sekitar, namun rumah tersebut tidak pernah didatangi tetangga.

"Kalau saya lihat tiap hari ada nongkrong, aktivitasnya ya nongkrong," ujar Sutarso.

"Enggak ada tetangga yang bertamu," sambung Sutarso.

Diketahui, tersangka dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Penulis :
Fithrotul Uyun