Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pedagang Rokok di Cilacap Diperas Wartawan Gadungan hingga Rp5 juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pedagang Rokok di Cilacap Diperas Wartawan Gadungan hingga Rp5 juta
Foto: Ilustrasi Pemerasan (Freepik)

Pantau - Dua pria berinisial SZ (40) dan Z (46) yang mengaku sebagai seorang wartawan ditangkap setelah memeras pedagang rokok bernama Jajang Hidayat (33) di Adipala, Cilacap. Keduanya memeras korban hingga Rp5 juta

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang.

"Awalnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, datang dua orang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Cakra News Cilacap dan KPK Sigap. Kedatangannya tersebut bermaksud untuk meminta sejumlah uang," kata Ruruh, Selasa (25/3/2025).

Baca: Ormas Minta THR secara Paksa ke Pengusaha di Tanjung Priok bisa Dipidana

Kedua pelaku memeras korban dengan dalih warung korban menyalahi regulasi sehingga keduanya mengancam akan memberitakan hal tersebut ke media tempatnya bekerja.

"Jadi warungnya itu diduga menjual rokok tidak ada cukainya atau ilegal. Mereka kemudian meminta uang kepada korban agar usaha dagang rokok yang diduga menyalahi regulasi milik korban tidak dipublikasikan melalui media," ujar Ruruh.

Korban pun memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada kedua pelaku karena merasa terancam. Lalu, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 15.30 WIB korban kembali bertemu pelaku dan kembali dimintai uang.

"Akhirnya dia menyampaikan dengan sedemikian rupa meminta uang kembali sejumlah uang. Kemudian dia menerima Rp 5 juta. Kalau tidak mau diangkat beritanya," ucap Ruruh.

Karena tidak puas, pelaku pun kembali mengancam korban akan mengangkat berita tersebut ke media massa jika tak memberikan sejumlah uang. Bahkan, uang yang diminta para pelaku mencapai ratusan juta.

"Tersangka mengancam jika sudah masuk ke media butuh biaya besar untuk menghapus berita tersebut. Besarannya sekitar Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar dan akan dilaporkan ke Bea Cukai," tutur Rutuh.

Baca juga: Diduga Memeras, Codeblu Dilaporkan Toko Roti Clairmont

Terjadi negosiasi antara korban dan pelaku hingga akhirnya pelaku meminta uang Rp10 juta, namun korban hanya memberikan Rp5 juta.

"Tetapi tersangka tetap minta tambahan Rp 1 juta. Yang kemudian untuk kekurangannya korban janjikan setelah mempunyai uang," ungkap Ruruh.

Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan ke kantor polisi. Polisi kemudian melkuakan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan warga Nias dan mengaku dari media online Tribun Cakra Buana Cilacap dan KPK Sigap.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan kerjasama untuk tidak dipublikasikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya dijerat Pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun