Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Seleksi Calon Penghuni Rusunawa Jagakarsa Dijamin Transparan, Tanpa "Kenal-kenalan"

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Seleksi Calon Penghuni Rusunawa Jagakarsa Dijamin Transparan, Tanpa "Kenal-kenalan"
Foto: Hunian Rusunawa Jagakarsa Diseleksi Lewat Sistem Tanpa Intervensi Pribadi.

Pantau - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa proses seleksi calon penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa dilakukan secara transparan melalui sistem, tanpa campur tangan pribadi atau intervensi pihak mana pun.

"Dengan sistem. Tidak ada kedekatan, tidak ada kenal-kenalan lagi. Itu saya jamin", ujar Rano Karno saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta pada Senin, 14 April 2025.

Ia menyampaikan bahwa animo masyarakat untuk menghuni Rusunawa Jagakarsa sangat tinggi hingga melebihi kuota pendaftaran yang tersedia.

"Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Ada seleksi dan semua seleksi dengan aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sirukim)", lanjut Rano.

Ratusan Unit Disiapkan untuk MBR dan Disabilitas

Rusunawa Jagakarsa menyediakan total 723 unit hunian yang dibagi ke dalam tiga kategori pemohon.

Sebanyak 58 unit disediakan khusus untuk pemohon penyandang disabilitas.

Kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram mendapat alokasi 266 unit.

Sedangkan 399 unit lainnya diperuntukkan bagi MBR umum.

Untuk bisa mendaftar sebagai calon penghuni, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Di antaranya adalah harus tercantum sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga, berusia maksimal 55 tahun, memiliki KTP DKI Jakarta, dan PM-1 atau surat keterangan dari kelurahan bahwa belum memiliki rumah.

Selain itu, pemohon harus memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki NOP atas tanah atau bangunan, tidak memiliki kendaraan roda empat, dan tidak memiliki lebih dari dua unit kendaraan roda dua.

Banyak yang Gagal Verifikasi, Pendaftaran Tahap Kedua Akan Dibuka

Pada tahap pertama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta membuka kuota untuk 200 pendaftar.

Namun, jumlah pendaftar membludak hingga mencapai 401 orang.

Dari proses verifikasi yang dilakukan, sebanyak 337 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 43 pemohon tidak lolos verifikasi awal, dan 30 lainnya memilih membatalkan pendaftaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran tahap kedua setelah seluruh proses penghuni tahap pertama selesai.

Penulis :
Pantau Community