
Pantau - Ratusan warga pemilik dan penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) di Pademangan, Jakarta Utara, menggelar aksi protes pada Rabu menyusul terbitnya surat perintah pengosongan unit ruko, padahal sengketa kepemilikan masih berlangsung di pengadilan.
Warga Merasa Ditekan, Protes Pengosongan yang Dinilai Intimidatif
Aksi dilakukan dengan mengelilingi komplek ruko sambil membentangkan spanduk penolakan pengosongan dan tuntutan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Beberapa isi spanduk berbunyi: "Kami menolak pengusiran dan pengosongan penghuni ruko MMD tanggal 31 Desember 2025" dan "Kami menuntut SHGB untuk penghuni ruko MMD."
Spanduk dipasang di depan kantor pengelola sebagai bentuk desakan agar ada penjelasan resmi atas kebijakan tersebut.
Perwakilan warga, Anastasia (66), menyatakan keresahannya atas tindakan pengelola yang dinilai menekan secara psikologis.
"Pagi-pagi kran air diperiksa katanya, seumur-umur saya di sini belum pernah itu dilakukan. Jadi kami merasa tertekan secara mental," ungkapnya.
Anastasia menyebut bahwa hari itu merupakan batas waktu pengosongan yang ditetapkan pengelola, meskipun kasus masih bergulir di pengadilan.
Ia juga mempertanyakan keadilan perlakuan yang diterima warga yang telah tinggal di lokasi itu selama 25 tahun.
"Baru kemarin posko didirikan. Penghuni, pemilik di sini merasa takut. Kita ini sudah tua loh, saya umurnya hampir 70. Kalo tiba-tiba diusir, kita mau pindah kemana?"
Ia menegaskan bahwa dirinya membeli ruko tersebut dengan prosedur resmi, bukan menyewa, meski status hukum kini menjadi persoalan.
"Ruko sudah milik warga tapi kan gak jelas, tulisannya hak sewa pakai. Dulunya pas beli ada PPJB-nya loh. Kalau kita bayar pajak dan PBB ini unit semua kewajiban kita, kita penuhi," jelasnya.
Objek Masih Sengketa, Pemeriksaan Hakim Dijadwalkan Awal Januari
Kuasa hukum warga, Subali, mengungkapkan bahwa objek sengketa saat ini masih diperiksa dalam perkara nomor 236 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menyebut telah ada kesepakatan agar semua pihak menjaga kondusivitas selama proses hukum berjalan.
"Itu sebetulnya sudah disepakati akan dijaga kondusivitasnya hingga proses pemeriksaan setempat (PS) bahkan menunggu sampai diputuskannya perkara ini dengan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Subali.
Majelis hakim PTUN dijadwalkan melakukan pemeriksaan setempat pada 5 Januari 2026.
Sementara itu, pengelola telah lebih dulu mendirikan tenda posko pengosongan di area komplek, memicu ketegangan dengan warga.
Warga berharap tidak ada tindakan sepihak sebelum proses hukum selesai dan keputusan final dari pengadilan keluar.
- Penulis :
- Gerry Eka







