Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PASKODE Nilai Kompolnas Harus Diperkuat sebagai Penentu Kebijakan Kepolisian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PASKODE Nilai Kompolnas Harus Diperkuat sebagai Penentu Kebijakan Kepolisian
Foto: (Sumber: Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko M. Said. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri).)

Pantau - Pusat Advokasi dan Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat menjadi lembaga penentu dan pengendali kebijakan kepolisian nasional.

Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko M. Said menyatakan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang sudah tepat dan tidak perlu dipersoalkan kembali.

Ia menilai persoalan utama bukan pada kedudukan kelembagaan Polri, melainkan pada mekanisme penetapan dan pengendalian kebijakan kepolisian nasional yang saat ini masih terpusat secara internal pada Kapolri.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang dan melemahkan prinsip akuntabilitas publik.

Harmoko mengingatkan bahwa Pasal 8 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 telah mengamanatkan pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui pembentukan Kompolnas.

Ia menyatakan, "Amanat tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Polri tidak seharusnya sepenuhnya ditentukan secara internal, melainkan harus berada dalam kerangka pengendalian kelembagaan yang lebih luas," ujarnya.

Dorong Penguatan Kewenangan

Dalam praktiknya, Kompolnas dinilai belum memiliki kewenangan memadai untuk menjalankan fungsi sebagai penentu dan pengendali kebijakan kepolisian nasional dalam membantu Presiden.

PASKODE memandang penguatan Kompolnas sebagai kebutuhan mendesak dalam agenda reformasi Polri.

Harmoko menegaskan, "Penguatan tersebut harus mencakup kewenangan nyata dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kepolisian, serta melakukan pengawasan administratif terhadap kinerja Polri," katanya.

Ia juga mendesak Komite Percepatan Reformasi Polri agar menghasilkan rekomendasi yang menegaskan kembali desain konstitusional Polri.

Menurutnya, "Kompolnas harus diperkuat dan difungsikan secara optimal sebagai pengawas administrasi dan pengawas kebijakan kepolisian yang bekerja bersama lembaga legislatif demi mewujudkan Polri yang profesional, demokratis, dan tunduk pada prinsip negara hukum," ucapnya.

Ia menambahkan, "Dengan desain seperti ini, tidak diperlukan pembentukan kementerian yang membawahi Polri karena secara teoritis dan konstitusional justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan