
Pantau - Pemerintah Prancis akan mulai meninjau rancangan undang-undang (RUU) yang berisi larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
RUU ini juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas.
Proses peninjauan dijadwalkan dimulai pada 8 Januari 2026 oleh Dewan Negara Prancis.
Pemerintah menargetkan implementasi RUU ini mulai tahun ajaran baru pada September 2026.
Disesuaikan dengan Aturan Uni Eropa
Menurut sumber pemerintah, rancangan undang-undang tersebut telah disesuaikan dengan hukum Eropa.
Hal ini berbeda dengan upaya serupa sebelumnya yang gagal karena tidak sesuai dengan regulasi Uni Eropa.
Presiden Emmanuel Macron pada November 2025 menyatakan bahwa dirinya ingin, "memperluas larangan penggunaan telepon seluler hingga ke sekolah menengah atas mulai tahun ajaran 2026–2027 dan memberlakukan larangan media sosial bagi anak muda di bawah usia 15 atau 16 tahun", ungkapnya.
Larangan penggunaan ponsel saat ini sudah berlaku di taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama, berdasarkan undang-undang yang disahkan pada 2018.
Namun dalam praktiknya, penerapan aturan tersebut seringkali sulit ditegakkan secara konsisten di lapangan.
Alasan Kesehatan Mental dan Gangguan Belajar
Sejumlah studi akademis telah mendokumentasikan risiko terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja akibat penggunaan media sosial.
Selain itu, penggunaan telepon seluler oleh remaja juga dinilai menimbulkan gangguan dalam aktivitas belajar dan interaksi sosial mereka di lingkungan sekolah.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, ruang belajar yang lebih sehat dan terfokus dapat tercipta bagi generasi muda.
- Penulis :
- Gerry Eka







