
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa es gabus yang sempat viral di media sosial aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti Polyurethane Foam (PU Foam) atau material busa kasur dan spons cuci.
Pemeriksaan Lengkap oleh Tim Gabungan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa tim dari Dokkes Kepolisian telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap es gabus dan menyatakan produk tersebut layak dikonsumsi.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya terhadap beberapa sampel makanan seperti es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses yang dijual oleh para pedagang.
Laporan mencurigakan pertama diterima pada Sabtu, 24 Januari, yang menyebut bahwa es gabus tersebut diduga mengandung bahan berbahaya PU Foam.
Menanggapi laporan itu, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran segera mendatangi lokasi pedagang di Utan Panjang, Kemayoran, untuk memverifikasi kebenaran informasi.
"Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut," ungkap Roby.
Selain itu, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) juga menyelidiki lokasi produksi es gabus yang berada di Depok, Jawa Barat.
Hasil Negatif dari Seluruh Lembaga Penguji
Setelah pemeriksaan awal, sampel es juga dikirimkan ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk analisis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dari semua lembaga tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan bahan berbahaya maupun material PU Foam dalam produk es gabus.
Pedagang bernama Suderajat yang sebelumnya sempat diamankan, kini telah dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan milik Suderajat yang telah disita untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Roby mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar," ia menegaskan.
- Penulis :
- Gerry Eka







