
Pantau – Tim penyidik jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk apartemen oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013, Rabu (19/10/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi untuk berkas 5 tersangka.
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan ARS,” ujarnya.
Saksi tersebut adalah, AAGD (Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Karya (persero) Tbk. periode Juni 2020 s/d sekarang), K (Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode 2011 s/d 2016) dan PSB (Direktur Operasi II PT Adhi Karya (persero) Tbk. periode Juni 2020 s/d sekarang).
Kasus berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.
PT APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektare tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tapi tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
Menurut Kapuspenkum, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi untuk berkas 5 tersangka.
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan ARS,” ujarnya.
Saksi tersebut adalah, AAGD (Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Karya (persero) Tbk. periode Juni 2020 s/d sekarang), K (Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode 2011 s/d 2016) dan PSB (Direktur Operasi II PT Adhi Karya (persero) Tbk. periode Juni 2020 s/d sekarang).
Kasus berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.
PT APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektare tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tapi tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
Menurut Kapuspenkum, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih