HOME  ⁄  Olahraga

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Menambah Hukuman Terdakwa Mardani H. Maming

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Menambah Hukuman Terdakwa Mardani H. Maming
Pantau - KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun.

Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis tim jaksa dalam surat tuntutannya.

Namun demikian, saat ini tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan.

Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler