
Pantau - Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye akhirnya memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengakui proses alih status kewarganegaraan Ragnar dan Thom dilaksanakan dengan sangat cepat.
Pengambilan sumpah WNI Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye dilaksanakan pada Senin (18/3/2024) pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, keduanya segera melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dan pembuatan paspor Indonesia.
"Proses ini berlangsung sangat cepat. Sumpah di malam ini, perekaman KTP malam ini, dan pembuatan paspor malam ini. Insya Allah, sekitar jam 2 pagi mereka sudah bisa mendapatkan paspor Indonesia," ungkap Ibnu.
Ketepatan waktu dalam proses ini sangat penting karena PSSI tengah berusaha keras untuk mendaftarkan Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye untuk memperkuat Timnas Indonesia yang akan bertanding melawan Vietnam di Hanoi pada 26 Maret mendatang.
Pada awalnya, Thom dan Ragnar dijadwalkan untuk menjalani proses pengambilan sumpah WNI pada pekan sebelumnya. Namun, proses ini tertunda karena beberapa dokumen yang harus ditandatangani oleh DPR.
Akibatnya, Ragnar dan Thom Haye tidak dapat bermain pada laga pertama Timnas Indonesia melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024) mendatang.
Pasalnya, batas waktu pendaftaran skuad untuk pertandingan pertama telah berakhir pada tanggal 14 Maret.
Namun, ada kesempatan bagi Thom dan Ragnar untuk tampil pada pertandingan kedua melawan Vietnam di Stadion My Dinh, Hanoi, pada tanggal 26 Maret mendatang. Pendaftaran pemain untuk pertandingan kedua ditutup pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Setelah proses pembuatan paspor Indonesia selesai, PSSI akan mengajukan permohonan perpindahan federasi dari KNVB ke PSSI sebagai tahap terakhir.
Apabila FIFA mengabulkan permohonan tersebut, Thom dan Ragnar akan mempunyai hak untuk membela Timnas Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas