Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Mengenal Meldonium, Zat Terlarang yang Bikin Mudryk Terancam Sanksi Berat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mengenal Meldonium, Zat Terlarang yang Bikin Mudryk Terancam Sanksi Berat
Foto: Winger Chelsea, Mykhailo Mudryk terancam sanksi akibat terseret kasus doping. (foto: Getty Images)

Pantau - Winger Chelsea, Mykhailo Mudryk, tengah menjadi sorotan publik setelah dikabarkan terseret kasus doping

Berdasarkan laporan The Telegraph, zat terlarang Meldonium ditemukan dalam sampel urin Mudryk pada pengambilan sampel pertama (sampel A) pada Oktober lalu.

Saat ini, pemain berusia 23 tahun itu menanti hasil pemeriksaan sampel kedua (sampel B) yang akan memastikan temuan tersebut. 

Jika hasil sampel kedua tetap positif, Mudryk berpotensi dijatuhi sanksi larangan bertanding selama empat tahun, serupa dengan kasus yang menimpa Paul Pogba sebelum banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Kasus ini bukan kali pertama atlet ternama terjerat sanksi akibat zat Meldonium. Pada 2016, petenis top Maria Sharapova sempat dihukum larangan bertanding selama dua tahun akibat penggunaan zat yang sama.

Baca Juga: Mudryk Terkejut Positif Doping, Chelsea Lakukan Penyelidikan

Meldonium, atau Mildronate, adalah zat anti-iskemik yang pertama kali dikembangkan di Uni Soviet pada tahun 1970 oleh Ivars Kalvins. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi iskemia, yaitu gangguan aliran darah dalam tubuh. 

Namun, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) memasukkan Meldonium ke dalam daftar zat terlarang sejak 2016 karena khasiatnya yang dapat meningkatkan performa atlet.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa Meldonium mampu memperlancar aliran darah, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mengaktivasi sistem saraf pusat, sehingga memberikan keuntungan signifikan dalam dunia olahraga. 

Meski demikian, jika terbukti bersalah, Mudryk masih memiliki peluang untuk mengajukan banding, seperti yang dilakukan Sharapova pada 2016. Dalam kasus Sharapova, hukuman yang semula dua tahun berhasil dipangkas menjadi beberapa bulan.

Penulis :
Aditya Andreas