billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2023 di Satpas

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2023 di Satpas
Pantau - Bikin SIM di Satpas kini tak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pungutan liar alias pungli.

Pemohon SIM hanya akan dikenakan biaya bikin SIM seperti dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentnag Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Lewat surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan meniadakan pungutan biaya bikin SIM baru.

Adapun tes kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. Sebagai gambaran untuk menyiapkan uang, sebelumnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi di Satpas masing-masing dikenakan tarif Rp 55.000 dan Rp 50.000.

Dengan adanya instruksi Kapolri untuk mencegah pungli, artinya bagi Anda yang mau bikin SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan lainnya.

Berikut ini biaya nya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Tak seperti proses perpanjangan, proses bikin SIM baru ini harus dilakukan di Satpas. Sistem online hanya bisa digunakan untuk proses pendaftaran dan melakukan ujian teori dari rumah. Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Penulis :
Fadly Zikry