
Pantau - Tarif bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta dihapus hingga 31 Desember 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif untuk bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor bekas.
Buat kamu yang baru beli kendaraan bekas, sebaiknya memanfaatkan momentum ini karena akan berakhir di bulan Desember ini. Tarif bea balik nama kendaraan bekas jadi 0%.
Sejatinya dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1%. Tarif 1% itu dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran NJKB bisa dilihat dalam laman Samsat-PKB Jakarta. Kamu hanya perlu memasukkan jenis kendaraan, tahun, dan juga merek. Nanti akan muncul besaran NJKB kendaraan kamu dan tinggal dikalikan 1%.
Mengambil contoh untuk model Avanza tahun 2019 tipe 1.3 E AT memiliki nilai jual sebesar Rp 143.00.000. Dengan demikian, simulasi perhitungan bea balik namanya sebagai berikut.
Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 1.430.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
BIaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya BBN: Rp 2.248.000
BBN Dihapus: Rp 2.248.000-1.430.000= Rp 818.000
Perlu dicatat, penghapusan BBN di Jakarta ini berlaku hanya sampai 31 Desember 2023. Insentif 0% itu diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Untuk diketahui, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah