
Pantau - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Dana dari PKB digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Orang harus membayar pajak kendaraannya karena beberapa alasan penting yang terkait dengan kebijakan pemerintah dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan negara.
Pajak mobil lebih mahal daripada pajak motor karena nilai jual yang lebih tinggi, tarif pajak progresif yang lebih tinggi, koefisien bobot yang lebih tinggi, dan biaya administrasi dan jasa yang lebih mahal.
Pada tahun 1970'an Volkswagen (VW) melahirkan VW Polo. Mobil mini ini diproduksi oleh Volkswagen AG, Jerman. VW Polo dikenal sebagai Audi 50 dan kemudian diberi nama Volkswagen Polo.
Perbedaan utama dengan Audi 50 adalah perubahan sampingan saja. Pajak mobil VW Polo dapat berbeda-beda tergantung pada tahun produksi, jenis mesin, dan kondisi mobil.
Lantas berapakah pajak dari mobil VW Polo?
Berikut adalah beberapa tarif untuk membayar pajak mobil VW Polo yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/8/2024).
Pajak VW Polo 1.2 TSI
- Harga pajak VW Polo 1.2 GT TSI AT 2015 adalah sekitar Rp. 5,55 juta (tahun pertama), Rp. 4,74 juta (tahun kedua), Rp. 4,06 juta (tahun ketiga), Rp. 3,68 juta (tahun keempat), dan Rp. 3,32 juta (tahun kelima).
Pajak VW Polo Bekas
- Pajak mobil VW Polo bekas dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan tahun produksi. Misalnya, ada penawaran mobil VW Polo bekas dengan pajak sekitar Rp. 56 juta.
Biaya Pajak Tahunan
- Biaya pajak tahunan untuk VW Polo dapat berbeda-beda tergantung pada tahun produksi dan kondisi mobil. Misalnya, biaya pajak tahunan untuk VW Polo 2008 adalah sekitar Rp. 4,2 juta.
Dengan demikian, pajak mobil VW Polo dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk tahun produksi, jenis mesin, dan kondisi mobil.
- Penulis :
- Sofian Faiq