
Pantau - Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di jalur mudik dan tempat wisata. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pengisian bahan bakar yang dapat merugikan konsumen.
“Kegiatan ini untuk memastikan transaksi pengisian bensin di SPBU berlangsung adil dan sesuai standar,” kata Ketua Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi seperti dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).
Teguh menyebutkan bahwa pengawasan ini melibatkan UPT Pelayanan Metrologi Legal. Lanjutya, pemeriksaan ini adil berlaku diseluruh wilayah Tangerang.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Semua SPBU Bali Sesuai Standar Akurasi BBM
Menurutnya, pengawasan ini berdasarkan pada Pasal 15 Ayat 3 Huruf C Permendagri Nomor 26 Tahun 2017, yang mengharuskan adanya pengamatan dan pemantauan oleh metrologi legal di seluruh Indonesia.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen juga mendukung langkah ini.
Disperindagkop UKM berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana berlibur akhir tahun.
“Kami ingin memberikan kenyamanan dalam pengisian bahan bakar di SPBU, terutama bagi pemudik dan wisatawan,” jelasnya.
Baca juga: Bahlil Ungkap Ada 3 Opsi Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran
Pada pekan ini, tim melakukan uji tera di dua SPBU utama, yakni SPBU 34.15137 di Rest Area KM 14 B dan SPBU 34.15138 di Rest Area KM 13 A.
Hasilnya, kedua SPBU tersebut dinyatakan aman, dengan standar takaran dan peralatan yang sesuai. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui masalah terkait pengisian bahan bakar.
“Tidak ditemukan kejanggalan. Jika ada yang mencurigakan, laporkan ke Disperindagkop UKM untuk segera ditindaklanjuti,'' pungkasnya.
"Kami tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran yang merugikan konsumen,” imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq