
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) tersedia di lima lokasi Jakarta. Jam operasional SIM keliling tersebut buka dari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun instagramnya @tmcpoldametro, Kamis (12/12/2024), layanan tersebut berada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, LTC Glodok Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Kemudian ada juga di Mall Citraland Jakarta Barat dan yang terakhir berada di Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi empat persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus SIM, yakni fotokopi KTP, SIM lama, surat pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Tak hanya itu, masyarakat juga harus menyiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Perlu dicatat, Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq