Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Prediksi Harga Motor saat Opsen Pajak Diterapkan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Prediksi Harga Motor saat Opsen Pajak Diterapkan
Foto: ilustrasi motor - dok honda

Pantau - Mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku. Keberadaan pungutan tambahan ini diprediksi akan meningkatkan harga motor baru di Indonesia.

Penerapan opsen pajak diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Pasal 191 ayat (1) UU HKPD mengatur bahwa opsen pajak ini mulai efektif tiga tahun setelah diundangkan, yang berarti mulai 5 Januari 2025.

Baca juga: Sudah Berlaku! Perda Baru Jakarta Bebaskan Kendaraan Bekas Tak Kena Pajak Balik Nama

Opsen pajak daerah menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Dengan sistem baru ini, bagian pajak kabupaten/kota dapat langsung diterima oleh pemerintah daerah saat pembayaran dilakukan.

Merespons hal ini, Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, memperkirakan harga motor baru akan naik signifikan. 

Tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Baca juga: Cukai Karbon Kendaraan Bermotor, Alternatif Pengganti PPN 12 Persen untuk Tambah Pendapatan Negara

Menurut AISI, kenaikan harga sepeda motor baru diperkirakan antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jenis motor. 

Kenaikan harga ini setara dengan 5 persen hingga 7 persen dari harga on the road, jauh melebihi angka inflasi, yang tentu akan semakin membebani konsumen.

Penulis :
Sofian Faiq