
Pantau - Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025. Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan harga mobil dan motor baru, termasuk kendaraan listrik.
"PPN 12% hanya solusi sementara. Cukai karbon bisa memberi lebih banyak pendapatan dari sektor kendaraan," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, dikutip seperti dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Namun, ada opsi lain yang dianggap lebih efektif, yaitu penerapan cukai karbon. Cukai ini dinilai bisa memberikan pendapatan negara lebih besar dibandingkan PPN 12 persen.
Ahmad menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan cukai karbon guna menciptakan ruang fiskal baru.
Cukai karbon dapat diterapkan dengan konsep tax feebate, yakni pajak tambahan untuk kendaraan yang emisinya tinggi, dan tax rebate, yaitu insentif untuk kendaraan dengan emisi rendah.
Baca juga: Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Misalnya, standar karbon kendaraan roda empat bisa ditetapkan di bawah 118 g/km, sementara sepeda motor di bawah 85 g/km.
"Semakin tinggi emisi kendaraan, semakin tinggi cukainya. Sebaliknya, kendaraan dengan emisi rendah bisa mendapatkan potongan harga," jelasnya.
Dengan penerapan standar emisi karbon, kendaraan berkarbon tinggi akan lebih mahal, sementara kendaraan ramah lingkungan bisa lebih terjangkau.
Safrudin mengungkapkan, kendaraan dengan emisi melebihi standar dapat dikenakan cukai sekitar Rp 2,25 juta per gram karbon.
Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB
Contohnya, sebuah MPV dengan emisi 200 g/km bisa dikenakan cukai sekitar Rp180 juta, yang akan menambah harga jual kendaraan tersebut hingga mencapai Rp640 juta.
Di sisi lain, kendaraan dengan emisi lebih rendah, seperti mobil listrik, bisa mendapatkan insentif.
Sebagai contoh, mobil listrik dengan emisi 58 g/km bisa mendapatkan potongan harga sekitar Rp135 juta, menjadikan harga kendaraan turun menjadi Rp565 juta.
Penerapan cukai karbon diprediksi bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp92 triliun per tahun. Dengan potensi yang besar, cukai karbon diharapkan menjadi alternatif yang lebih menguntungkan bagi negara.
"Angka ini jauh lebih besar dibandingkan kenaikan PPN 1 persen yang hanya sekitar Rp67 triliun," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq










