Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Yamaha Nilai Opsen Pajak Beratkan Pembeli Kendaraan Baru: Kasihan Konsumen!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Yamaha Nilai Opsen Pajak Beratkan Pembeli Kendaraan Baru: Kasihan Konsumen!
Foto: diler yamaha - dok yamaha

Pantau - Kebijakan opsen pajak kini menjadi faktor yang berpotensi meningkatkan harga kendaraan bermotor. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini lebih lanjut.

"Kami tetap optimis, semoga dengan kepemimpinan baru, pemerintah akan memperhatikan industri ini," kata Senior Director Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Mfg, Sutarya seperti dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Sutarya menyatakan, bahwa pihaknya belum mengubah target penjualan meski ada kenaikan PPN 12 persen dan penerapan opsen pajak. 

Baca juga: Ada Opsen Pajak, Harga Motor Honda Naik Segini Banyak?

Meski kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk motor besar di atas 250 cc, Sutarya berharap kebijakan opsen pajak bisa direvisi, mengingat dampaknya pada daya beli masyarakat. 

"Kalau sepeda motor jadi mahal, kasihan konsumen," jelasnya.

Diketahui, opsen pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Dalam undang-undang ini, opsen pajak merujuk pada pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Namun, Sutarya meyakini bahwa pemerintah akan terus melindungi industri otomotif. Ia berharap pemerintah segera mengkaji ulang ketentuan ini.

"Pemerintah pasti akan mendukung dan membantu industri ini," tututrnya.

Penerapan opsen pajak dinilai memberatkan pembeli kendaraan baru, karena biaya yang harus dibayarkan semakin tinggi. 

Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi industri otomotif secara keseluruhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta mengungkapkan bahwa 25 provinsi telah memberikan keringanan terkait opsen pajak. 

Kebijakan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran pada 20 Desember 2024 yang meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak terkait.

Penulis :
Sofian Faiq