Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

SIM Keliling Jakarta 3 Februari, Ini Lokasi-Syarat dan Jadwal Terbarunya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

SIM Keliling Jakarta 3 Februari, Ini Lokasi-Syarat dan Jadwal Terbarunya
Foto: Mobil sim keliling - dok polda metro jaya

Pantau - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Polda Metro Jaya menyediakan lima titik di berbagai lokasi untuk mempermudah proses perpanjangan pada hari ini.

Layanan SIM Keliling ini memberikan alternatif bagi pemegang SIM yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. 

Selain itu, ada kesempatan terakhir bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025.

Pengumuman dari akun Instagram @satpasmetrojaya mengingatkan bahwa perpanjangan SIM untuk pemegang SIM yang habis pada tanggal tersebut dapat dilakukan hingga, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Biaya dan Ujian Baru untuk Buat SIM Februari 2025, Simak Rinciannya

Jadwal operasional SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan imbauan untuk datang lebih pagi guna menghindari antrean. 

Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini antara lain ada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. Lalu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.

Kemudian di Halaman parkir Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta Utara. Untuk Jakarta Barat berada di Mall Citralan. Dan yang terakhir, berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat cukup membawa salinan KTP, SIM asli dan fotokopiannya, hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Bagi yang ingin membuat SIM baru pada Februari 2025, terdapat aturan baru yang mewajibkan ujian di jalan umum untuk menguji keterampilan mengemudi dan penguasaan aturan lalu lintas.

Penerbitan SIM baru akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan biaya SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120.000, dan SIM C serta C I sebesar Rp100.000. 

Lalu ada biaya tambahan untuk tes psikologi, kesehatan, dan asuransi bisa mencapai Rp145.000.

Penulis :
Sofian Faiq