
Pantau - Pelat nomor kendaraan adalah elemen penting dalam identifikasi kendaraan di Indonesia, dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tapi juga memberikan informasi terkait asal daerah dan jenis kendaraan.
Dengan teknologi yang berkembang, sekarang Anda bisa memeriksa status pajak kendaraan melalui aplikasi online.
Artikel ini akan membahas cara membaca kode plat nomor dan jenis-jenis pelat yang berlaku di Indonesia. Untuk membaca kode plat nomor kendaraan, berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca juga: Pelat Nomor Biru untuk Kendaraan Listrik, Ini Fungsi dan Tujuannya!
Cara Membaca Kode Plat Nomor Kendaraan
Huruf Awal menunjukkan daerah asal kendaraan. Setiap huruf mewakili daerah tertentu, misalnya "B" untuk DKI Jakarta.
Angka Nomor Polisi mewakili nomor urut pendaftaran kendaraan, dengan jumlah digit berbeda tergantung jenis kendaraan.
Huruf Setelah Angka menunjukkan wilayah kendaraan terdaftar, seperti "B" untuk Jakarta Barat dan "G" untuk Kabupaten Tangerang.
Kemudian, huruf kedua melambangkan jenis kendaraan, seperti "A" untuk sedan atau pick-up.
Baca juga: Harga Selangit Demi Status Ekslusif, Pelat Nomor ZZ Palsu Kian Marak di Jalan
Sejarah Plat Nomor di Indonesia
Sejarah plat nomor di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial, dengan huruf yang menunjukkan daerah yang ditaklukkan oleh batalyon tertentu. Sistem ini berkembang dan masih digunakan hingga kini.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq