
Pantau - Jalan tol dalam kota Jakarta, atau Jakarta Inner Ring Road (JIRR), membantu masyarakat mempercepat perjalanan antar wilayah. Namun, seperti tol lainnya, pengguna jalan dikenakan tarif untuk setiap akses masuk dan keluar.
Jalan tol yang dimaksud mencakup ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Lantas, berapa tarif tol terbaru di Jakarta?
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta telah mengalami kenaikan sejak September 2024. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk setiap perjalanan, tanpa memandang jarak tempuh.
Baca juga: Polri Terapkan BPKB Elektronik untuk Mobil, Berlaku Mulai Maret 2025
Golongan I dikenakan tarif Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500, Golongan IV dan V masing-masing Rp19.000.
Tarif ini lebih tinggi dari sebelumnya, yang masing-masing untuk Golongan I Rp 10.500, Golongan II dan III Rp 15.500, serta Golongan IV dan V Rp 17.500.
Keputusan kenaikan tarif ini diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2130/KPTS/M/2024, dengan dasar evaluasi tarif setiap dua tahun. Hal ini dilakukan berdasarkan laju inflasi dan juga untuk menjaga iklim investasi jalan tol.
Baca juga: Shell Indonesia Pastikan Ketersediaan BBM Mulai Kembali Normal
Regional Division Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bertujuan untuk kepastian pengembalian investasi.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol," kata Widiyatmiko.
Selain tarif, pengguna tol juga harus memahami golongan kendaraan yang digunakan. Golongan I meliputi sedan, jip, dan bus, sementara Golongan II hingga V mengacu pada truk dengan jumlah gandar berbeda.
- Penulis :
- Sofian Faiq