
Pantau - Pemerintah mengeluarkan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil listrik dan hybrid. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Insentif untuk mobil listrik berbasis baterai berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Sedangkan mobil hybrid mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Aturan Insentif Pajak Mobil Hybrid, Ini Kentetuannya
PPN yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik antara 5-10 persen, sementara mobil hybrid mendapatkan PPnBM DTP sebesar 3 persen. Kriteria kendaraan untuk mendapatkan insentif ini juga telah ditetapkan.
Kendaraan listrik berbasis baterai harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mulai dari 40 persen untuk mobil dan bus, hingga 20 persen untuk beberapa jenis kendaraan.
Baca juga: Ketentuan Baru Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Listrik 2025
PPN DTP yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 persen hingga 10 persen, tergantung pada nilai TKDN kendaraan tersebut. Sementara itu, mobil hybrid yang memenuhi persyaratan akan mendapat insentif 3 persen dari harga jual.
Peraturan ini berlaku untuk mobil hybrid yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah pada 2021. Insentif ini berlaku selama masa pajak dari Januari hingga Desember 2025.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq