
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan baru terkait insentif untuk mobil hybrid. Insentif ini berupa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM DTP) untuk tiga jenis mobil hybrid di tahun 2025.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Februari 2025 untuk mendorong perkembangan industri otomotif di Indonesia.
Baca juga: Ketentuan Baru Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Listrik 2025
Kemenkeu memastikan insentif pajak untuk mobil listrik, dengan nilai PPN yang ditanggung pemerintah sebesar sepuluh persen.
Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi kendaraan listrik agar mendapatkan insentif ini.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat tertentu wajib memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Baca juga: Kemenperin Rancang Skema Insentif Baru untuk Motor Listrik, Bukan Subsidi Langsung?
Sementara itu, kendaraan listrik berbasis baterai bus dengan TKDN sekurangnya 20 hingga kurang dari 40 persen juga memenuhi syarat untuk insentif tersebut.
Pemberian insentif PPnBM DTP berlaku dengan tarif 10 persen untuk mobil listrik dan 5 persen untuk kendaraan berbasis baterai lainnya yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Penulis :
- Sofian Faiq