Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Kemen ESDM Kembangkan Teknologi Fast Charging untuk Kendaraan Listrik Roda Dua

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kemen ESDM Kembangkan Teknologi Fast Charging untuk Kendaraan Listrik Roda Dua
Foto: kendaraan roda empat sedang isi daya - antara

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merencanakan pengembangan teknologi fast charging untuk kendaraan listrik roda dua. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengisian daya yang lebih cepat daripada sistem tukar baterai.

"Fast charging jauh lebih baik dibandingkan sistem tukar baterai," kata Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE, Harris dikutip seperti dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Harris menjelaskan, bahwa riset sedang dilakukan untuk menciptakan fast charging yang memungkinkan pengisian hingga 80 persen dalam waktu 10 menit. 

Saat ini, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda dua masih terbatas. Beberapa SPKLU menggunakan sistem tukar baterai yang memiliki tantangan terkait masa pakai baterai.

Baca juga: Toyota Indonesia Bangun Fasilitas Hidrogen, Dukung Netralitas Karbon

Dengan fast charging, kapasitas baterai kendaraan listrik roda dua dapat ditingkatkan, memungkinkan jarak tempuh yang lebih jauh dalam sekali pengisian.

Harris juga menambahkan bahwa pemerintah perlu membangun institut untuk mendorong teknologi fast charging serta menangani kendaraan listrik dengan baterai yang sudah mencapai akhir masa pakai.

Lebih dari 120 juta masyarakat Indonesia menggunakan kendaraan listrik roda dua, yang semakin memicu perhatian pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur pengisian daya.

Baca juga: PLN Resmikan SPKLU Pertama di Kawasan Perumahan

Antusiasme masyarakat terhadap kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, juga semakin pesat. Pemerintah berencana untuk menurunkan tarif pengisian daya kendaraan listrik.

Untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik, Harris menekankan pentingnya pembangunan lebih banyak SPKLU sesuai dengan tren pertumbuhan kendaraan listrik yang terus meningkat.

Peraturan terkait SPKLU tercatat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2024.

Hingga 2024, Indonesia sudah memiliki 3.200 unit SPKLU di lebih dari 2.180 lokasi, termasuk perhotelan dan apartemen.

Penulis :
Sofian Faiq