
Pantau - Pemerintah memberikan insentif pajak untuk tiga jenis mobil hybrid melalui kebijakan PPnBM DTP. Insentif ini berlaku untuk mobil dengan emisi karbon rendah dan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 14 PMK tersebut, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan ditanggung pemerintah untuk tiga jenis mobil hybrid, yaitu Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
"Insentif ini memberikan PPnBM sebesar 3% dari harga jual mobil LCEV yang memenuhi ketentuan," isi PMK No. 12 Tahun 2025.
Baca juga: Perbedaan Insentif Pajak Antara Mobil Listrik dan Hybrid
PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku untuk mobil hybrid yang dijual antara Januari hingga Desember 2025.
Mobil Full Hybrid, seperti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Honda CR-V Hybrid, dilengkapi dengan fitur seperti pengereman regeneratif dan kemampuan berjalan dengan motor listrik sepenuhnya.
Mild Hybrid, seperti Suzuki XL7 Hybrid, memanfaatkan motor listrik untuk membantu mesin saat berhenti atau akselerasi.
Sementara itu, Plug-in Hybrid, seperti Toyota RAV4 PHEV, dilengkapi dengan motor listrik dan motor bakar serta sistem pengisian daya eksternal.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Aturan Insentif Pajak Mobil Hybrid, Ini Kentetuannya
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq