
Pantau - Kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terungkap dengan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 yang dipasarkan sebagai RON 92. Temuan ini muncul setelah penyelidikan mendalam terhadap praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
"Produk yang seharusnya RON 90, diubah menjadi RON 92 dan dijual dengan harga lebih tinggi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar Qohar, seperti dikutip dalam keteranganya, Selasa (25/2/025).
Hal itu disampaikan Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (24/2) malam.
Qohar menjelaskan, para pelaku mengimpor BBM jenis RON 90 dan mencampurnya untuk meningkatkan kadar oktannya.
Baca juga: Uji Tera SPBU di Tangerang Pastikan Tak Ada Kecurangan Bahan Bakar
Manipulasi ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga yang melakukan pengadaan produk kilang dengan harga RON 92, namun ternyata yang diterima adalah RON 90.
Pembelian ini diikuti dengan proses blending di depo untuk mencapai standar RON 92, sebuah langkah ilegal.
Sebagai dampaknya, BBM yang lebih murah dijual dengan harga premium, merugikan konsumen dan negara.
Penyidikan Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta sejumlah eksekutif lainnya dan pihak swasta terkait.
Baca juga: Perintah Prabowo ke Kejagung hingga KPK buat Tindak Tegas Koruptor
Tersangka juga mencakup individu-individu penting seperti Sani Dinar Saifuddin dari PT Kilang Pertamina International dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, seorang pengusaha yang memiliki hubungan erat dengan industri minyak.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), diketahui merupakan putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
“Tersangka MKAR selaku benefit official atau pemilik manfaat atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (24/2).
Qohar menjelaskan, bahwa MKAR ditetapkan tersangka karena perannya sebagai broker impor minyak mentah dan produk kilang.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Munjin