billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Haji

Kenapa Ibadah Haji Diwajibkan yang Mampu Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kenapa Ibadah Haji Diwajibkan yang Mampu Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Ilustrasi umat muslim dari seluruh dunia melaksanakan ibadah haji - tangkapan layar

Pantau Haji - Ibadah Haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melaksanakannya. Alasan diwajibkannya ibadah Haji yang mampu saja dapat ditemukan dalam Al-Quran.

Berikut beberapa alasan wajib dari berbagai sumber dan Al-quran yang sudah dirangkum Pantau.com, Selasa (23/4/2024).

Allah berfirman dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Ibadah Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki makna serta hikmah yang mendalam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, ibadah Haji juga memiliki tujuan untuk memperkuat ikatan antara umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.

Lebih lanjut, ibadah haji dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman dalam agama, serta memperluas pandangan hidup. Melalui ibadah Haji, umat Islam didorong untuk menjadi manusia yang luas gerak dan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap sesama Muslim.

Selain itu, ibadah Haji juga memiliki manfaat spiritual dan sosial. Dalam pelaksanaannya, ibadah Haji mengandalkan keimanan batiniah dan juga fisik yang kuat. 

Ibadah Haji menjadi momen di mana persaudaraan Muslim terlihat dan solidaritas dengan sesama Muslim diperkuat. Ibadah Haji juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh pengampunan dosa-dosa.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ibadah Haji memiliki beberapa jenis pelaksanaan, seperti haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu. Setiap jenis pelaksanaan memiliki perbedaan dalam tata cara dan urutan pelaksanaannya.

Dalam konteks Indonesia, penyelenggaraan ibadah Haji juga dianggap sebagai tugas nasional karena selain menyangkut kesejahteraan lahir batin jemaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan suasana yang kondusif bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji melalui pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji dan jemaah haji.

Kriteria Mampu dalam Ibadah Haji

Imam Ghazali lewat kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan kemampuan dalam syarat wajib haji dilihat dari dua sisi. Pertama, mampu secara langsung. 

Mampu itu, di mana mengerjakan ibadah haji karena sehat jasmani dan rohani, perjalanannya lancar dan aman tanpa ada bahaya bencana atau musuh, dan punya harta yang cukup untuk bekal perjalanan dan nafkah keluarga yang ditinggalkan.

Kedua, mampu membiayai orang lain untuk berhaji dengan mengatasnamakan dirinya apabila muslim itu sakit parah atau lumpuh yang tak bisa bergerak lagi. Dalam hal ini ada syaratnya, yakni orang lain yang menggantikannya itu harus sudah menunaikan haji bagi dirinya sendiri.

Selain itu, Sayyid Sabiq dalam bukunya juga menyebutkan empat indikator kemampuan untuk melakukan ibadah haji, yaitu; 

  • Badan Sehat: Jika muslim tak mampu berhaji karena faktor usia, pikun, atau sakit parah, maka ia wajib meminta orang lain untuk melaksanakan haji sebagai ganti dirinya jika ia memiliki harta cukup.
  • Perjalanan Menuju Makkah Aman: Baik bagi dirinya maupun bagi hartanya. Apabila seorang muslim khawatir dirinya diserang musuh, penjahat, atau terkena bencana, maka ia bukanlah orang yang mampu menunaikan haji.
  • Punya Bekal dan Kendaraan Memadai: Muslim mesti memiliki harta yang bisa ia gunakan untuk menjaga kesehatan diri dan mencukupi keluarga yang ditinggalkannya sampai pelaksanaan haji selesai dan tiba di negerinya.

Adapun tersedianya transportasi berlaku bagi orang yang tidak mungkin berjalan kaki ke Makkah karena jaraknya yang jauh.

  • Tidak Ada Penghalang untuk Melakukan Perjalanan Ibadah Haji: seperti penahanan atau takut akan penguasa zalim yang melarang orang-orang untuk pergi haji.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas melalui buku Fiqh Ibadah turut mengemukakan indikator mampu dalam berhaji, yaitu ketersediaan alat transportasi, bekal, serta keamanan dalam perjalanan (takliyah ath-thariq), dan kemampuan tempuh perjalanan atau perihal kesehatan (imkan al-masir).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq