
Pantau - Partai Ummat berencana mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) pada 10 Mei 2023 mendatang atau empat hari sebelum pendaftaran ditutup.
Pemilihan tanggal 10 Mei 2023 sebagai momen pendaftaran bacaleg bukan tanpa alasan. Partai Ummat yang didirikan Amien Rais ini memang menargetkan untuk meraih 10 persen suara nasional untuk Pileg DPR RI.
"Jadi (pemilihan tanggal 10 Mei) sesuai dengan target 10 persen (suara) lolos parlemen," kata Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Para Bacaleg Wajib Simak! KPU RI Terima Pendaftaran Pada 1-14 Mei
Hingga empat hari pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU, belum ada satu pun dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mendaftarkan kadernya.
Yang terdekat, ada dua partai politik yang disebut akan mendaftarkan bacaleg mereka, yakni Partai Nasdem dan PPP pada 5 dan 8 Mei 2023.
Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023). Parpol dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
KPU telah menegaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota masih berlandaskan pada sistem proporsional terbuka, meskipun sistem ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU Maksimalkan Ikhtiar agar Tragedi Ratusan Petugas KPPS Meninggal tak Terjadi lagi di Pemilu 2024
Dengan sistem terbuka, maka partai politik wajib menyerahkan daftar nama bakal caleg mereka untuk dipilih masyarakat.
Hal ini berbeda dengan sistem tertutup di mana pemilih hanya mencoblos logo partai di surat suara.
"Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka pasal tersebut masih efektif berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Pemilihan tanggal 10 Mei 2023 sebagai momen pendaftaran bacaleg bukan tanpa alasan. Partai Ummat yang didirikan Amien Rais ini memang menargetkan untuk meraih 10 persen suara nasional untuk Pileg DPR RI.
"Jadi (pemilihan tanggal 10 Mei) sesuai dengan target 10 persen (suara) lolos parlemen," kata Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Para Bacaleg Wajib Simak! KPU RI Terima Pendaftaran Pada 1-14 Mei
Hingga empat hari pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU, belum ada satu pun dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mendaftarkan kadernya.
Yang terdekat, ada dua partai politik yang disebut akan mendaftarkan bacaleg mereka, yakni Partai Nasdem dan PPP pada 5 dan 8 Mei 2023.
Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023). Parpol dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
KPU telah menegaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota masih berlandaskan pada sistem proporsional terbuka, meskipun sistem ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU Maksimalkan Ikhtiar agar Tragedi Ratusan Petugas KPPS Meninggal tak Terjadi lagi di Pemilu 2024
Dengan sistem terbuka, maka partai politik wajib menyerahkan daftar nama bakal caleg mereka untuk dipilih masyarakat.
Hal ini berbeda dengan sistem tertutup di mana pemilih hanya mencoblos logo partai di surat suara.
"Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka pasal tersebut masih efektif berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas










