
Pantau - Partai Ummat menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang dinilai sebagai sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, keputusan ini akan memperbesar partisipasi politik rakyat dalam pemilu dan memberi lebih banyak alternatif bagi masyarakat dalam memilih pemimpin.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengungkapkan bahwa putusan MK ini menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan rakyat, serta pemulihan hak konstitusional warga negara dalam proses pemilu."Keputusan ini memberikan peluang bagi lebih banyak calon pemimpin, bukan hanya dari kelompok yang selama ini disebut sebagai oligarki," ujar Ridho dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2025).
Baca Juga:
BREAKING NEWS: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bebas Usung Capres-Cawapres
Ridho juga menyampaikan bahwa Partai Ummat sejak lama mendukung penghapusan presidential threshold, bahkan partainya pernah mengajukan gugatan yang sama pada 2022, namun saat itu ditolak oleh MK."Kami sangat gembira dengan keputusan MK yang baru saja disahkan, yang sesuai dengan tuntutan kami pada 2022," katanya.
Selanjutnya, Ridho mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan putusan MK."Kami berharap revisi ini akan mendukung peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, termasuk dengan memperkenalkan inovasi seperti e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum," tambah Ridho.
Putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dianggap melanggar hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki suara atau kursi cukup di DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon telah diterima secara penuh dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah