Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Ungkap PDIP akan Daftarkan Bacaleg 11 Mei

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Ungkap PDIP akan Daftarkan Bacaleg 11 Mei
Pantau - KPU RI mengonfirmasi bahwa PDIP akan mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Kamis (11/5/2023).

"Jam 10.00 WIB, PDIP akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Hal ini menjadikan PDIP sebagai partai politik (parpol) ketiga yang telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPU RI soal jadwal pendaftaran bacaleg mereka.

Sebelumnya, Partai Hanura sudah lebih dulu melakukannya, dan dijadwalkan akan mendaftarkan bacaleg mereka pada Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Komisi II DPR Jelaskan Maksud PKPU yang Dianggap Rugikan Partisipasi Perempuan

Sebagai informasi, hingga hari kesembilan pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru PKS yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.

PKS mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal. Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU RI

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap-tiap dapil.
Penulis :
Aditya Andreas