
Pantau - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Ia menjelaskan, bahwa di antara hakim konstitusi terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," jelasnya.
Untuk itu ia menilai keputusan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup mengembalikan Indonesia ke sistem pemilu orde baru.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," jelasnya.
Namun Denny enggan membeberkan kepada warga sumber informasi yang ia dapatkan terkait keputusan MK yang mengetok soal Pemilu sistem tertutup.
Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Ia menjelaskan, bahwa di antara hakim konstitusi terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," jelasnya.
Untuk itu ia menilai keputusan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup mengembalikan Indonesia ke sistem pemilu orde baru.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," jelasnya.
Namun Denny enggan membeberkan kepada warga sumber informasi yang ia dapatkan terkait keputusan MK yang mengetok soal Pemilu sistem tertutup.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
