billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. MK menolak gugatan yang dilayangkan enam pemohon, terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

"Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Perkara dengan nomor  114/PUU-XX/2022 ini menjadi sorotan luas di tengah publik. Terlebih ketika Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Begitu juga mayoritas fraksi di DPR RI. Mereka menolak secara tegas sistem Pemilu tertutup dan diberlakukan dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan.

Sementara itu dalih pemohon dan didukung PDIP, sistem proporsional terbuka membuat partai cenderung hanya dijadikan sebagai kendaraan politik semata. Pemohon ingin penguatan partai politik melalui sistem proporsional tertutup.
Penulis :
Muhammad Rodhi