Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

4 Juta Pemilih Tak Beridentitas E-KTP Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

4 Juta Pemilih Tak Beridentitas E-KTP Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024
Pantau - Bawaslu menemukan 4 juta pemilih tak beridentitas E-KTP, sehingga terancam tak bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenti, Jumat (7/7/2023).

"Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.

Dari 4 juta pemilih ini, sebagian besar mereka baru berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024. Tak hanya it, adapun pemilih sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman E-KTP.

KPU pun memastikan 4 juta pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. KPU juga memastikan 4 juta pemilih ini tetap berpotensi ikut Pemilu 2024, meski belum memiliki E-KTP pada 14 Februari 2024.

"Di DP4 itu sudah ada. Makanya DP4 itu kepenjangannya adalah daftar penduduk potensial pemilih untuk Pemilu 2024. Masih potensial dan namanya sudah ada," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos.

Pasalnya, lanjut Betty, semua anak yang lahir sudah memiliki NIK. Dia menuturkan pemilih yang baru berusia 17 tahun tepat pada hari H Pemilu 2024 akan otomatis masuk ke DPT.

"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," jelasnya.

"Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. DPK masih ada," tambahnya.

Betty juga memastikan mereka juga bisa memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang nantinya bisa ditunjukkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan," tuturnya.
Penulis :
khaliedmalvino