
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa memperingati Bawaslu RI perihal usulan penundaan Pilkada serentak 2024.
Saan mengatakan, saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan sesuai jadwal. Menurutnya, usulan tentang penundaan Pilkada serentak malah akan membuat publik menjadi gaduh.
"Nanti jadi gaduh kan. Ketika kita harus fokus menjalankan Pemilu bulan ditambah dengan pernyataan itu, nanti orang menjadi gaduh, nanti ada ketidakpastian lagi," kata Saan dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Saan menyampaikan, Komisi II DPR bersama sejumlah penyelenggara Pemilu sudah menyepakati jadwal pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada secara serentak di tahun 2024.
Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk menaati kesepakatan yang sudah tertuang dalam UU tentang Pemilu agar memberikan kepastian di publik.
"Nah, kalau misalnya ada keinginan menunda Pilkada itu ya jangan dari penyelenggara, penyelenggara itu fokus saja menjalankan, laksanakan Undang-Undang," lanjutnya.
Politisi Partai NasDem ini memperingati para penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang di luar kewenangannya.
Hal ini pernah terjadi sebelumnya, ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka peluang mengenai sistem Pemilu dikembalikan pada proporsional tertutup.
"Toh penyelenggara itu pelaksana undang-undang dia bukan pembuat undang-undang. Jadi itu jangan juga mengulang apa yang polemik sebelumnya, dulu Ketua KPU juga kan," tandasnya.
Saan mengatakan, saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan sesuai jadwal. Menurutnya, usulan tentang penundaan Pilkada serentak malah akan membuat publik menjadi gaduh.
"Nanti jadi gaduh kan. Ketika kita harus fokus menjalankan Pemilu bulan ditambah dengan pernyataan itu, nanti orang menjadi gaduh, nanti ada ketidakpastian lagi," kata Saan dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Saan menyampaikan, Komisi II DPR bersama sejumlah penyelenggara Pemilu sudah menyepakati jadwal pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada secara serentak di tahun 2024.
Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk menaati kesepakatan yang sudah tertuang dalam UU tentang Pemilu agar memberikan kepastian di publik.
"Nah, kalau misalnya ada keinginan menunda Pilkada itu ya jangan dari penyelenggara, penyelenggara itu fokus saja menjalankan, laksanakan Undang-Undang," lanjutnya.
Politisi Partai NasDem ini memperingati para penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang di luar kewenangannya.
Hal ini pernah terjadi sebelumnya, ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka peluang mengenai sistem Pemilu dikembalikan pada proporsional tertutup.
"Toh penyelenggara itu pelaksana undang-undang dia bukan pembuat undang-undang. Jadi itu jangan juga mengulang apa yang polemik sebelumnya, dulu Ketua KPU juga kan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas