Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Tetapkan Artis Aldi Taher Bukan Bacaleg dari PBB

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

KPU Tetapkan Artis Aldi Taher Bukan Bacaleg dari PBB
Foto: Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya. ANTARA Walda

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan selebriti Aldi Taher bukan bak calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan ditemukan status ganda.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dody menjelaskan Aldi Taher terdaftar di dua partai yaitu, Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.

Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.

Dikatakan Dody, sampai dengan sekarang, PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher. selain itu, ia akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher yang terdaftar di dua partai.

"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Dody pengembalian berkas  kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.

Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, ucap Dody.

Penulis :
Yohanes Abimanyu