
Pantau - Bawaslu RI menegaskan tak ada jabatan yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota di Indonesia. Bawaslu RI juga sudah menginstruksikan Bawaslu tingkat provinsi segera menunaikan tugas Bawaslu kabupaten/kota sementara waktu.
"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J Malonda, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Instruksi tersebut diputuskan karena anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 sudah berakhir. Herwyn menyatakan, perlu adanya penugasan sementara waktu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
Bawaslu RI meminta Bawaslu provinsi mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu.
"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan dibuat pada Selasa (15/8/2023).
Bawaslu RI dilaporkan lantaran adanya dugaan mencoba menunda, bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal itu karena adanya kekosongan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
- Penulis :
- Khalied Malvino