Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Pantau Potensi Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Pantau Potensi Kecurangan Pemilu di Luar Negeri
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (YouTube Bawaslu RI)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau sejumlah wilayah yang rawan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Kuala Lumpur, Malaysia menjadi salah satu tempat yang menjadi sorotan Bawaslu.

"Ada beberapa wilayah luar negeri yang menjadi perhatian khusus Bawaslu. Pertama adalah daerah yang memiliki potensial pemilih yang besar, kita sebutkan saja Kuala Lumpur yang punya pengalaman menarik tentang ini (Pemilu)," beber Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sambutan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

"Kuala Lumpur ada indikasi kecurangan pada saat itu. Pada saat itu Bawaslu meminta pemberhentian Deputy Chief in Mission (DCM) pada saat itu yang menjadi panitia pengawas luar negeri karena ada indikasi melanggar aturan. Jadi akhirnya diberhentikan," imbuhnya.

Dia menambahkan, ada sejumlah negara lain seperti Jeddah dan Hong Kong yang cenderung menimbulkan antrean pemilih yang panjang. Tak cuma itu, Sydney, Australia juga menjadi catatan khusus lantaran pernah bermasalah.

"Kemudian Jeddah karena antrean dan lain-lain itu juga jadi persoalan, Hong Kong juga demikian. Kemudian beberapa wilayah, yang paling agak bermasalah memang Kuala Lumpur pada saat itu. Jadi kami minta kepada KPU, terhadap PPLN yang hadir disana untuk bisa mengawasi dengan baik," ungkapnya.

"Kemudian wilayah Sydney karena ada WNA yang berkebangsaan Indonesia. Jadi dia ikut antrean di wilayah TPS membuat gaduh. Jadi itulah yang membuat Sydney gaduh, kita harapkan permasalahan seperti itu bisa diredusir dan tidak menjadi persoalan ke depan," lanjutnya.

Bagja juga menyorot soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 yang mempersilakan kampanye di lembaga pendidikan, seperti di kampus-kampus.

Dia berupaya mendorong hal tersebut diregulasikan melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kampanye, apalagi dari sisi penyelenggaran Pemilu di luar negeri.

"Jadi kami berharap juga nanti dalam beberapa hal ke depan, revisi (PKPU) tadi, kerawanan menjelang kampanye karena ada keputusan MK Nomor 65 yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," tuturnya.

"Nah nanti ada hubungannya dengan Pemilu luar negeri, pertanyaannya KBRI boleh atau tidak, nanti di KPU yang memutuskan. Kalau seandainya KBRI bisa, bagaimana nanti pengaturannya. Ini juga akan menjadi persoalan dalam revisi PKPU," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino